Jakarta/Martapura, 23 Agustus 2025 — Desa Akar Bagantung, yang terletak di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, secara resmi dinobatkan dan diluncurkan sebagai salah satu "Desa Sadar Hak Asasi Manusia (HAM)" oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia. Peresmian bersejarah ini dilakukan dalam sebuah acara daring (online) skala nasional yang terpusat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Meskipun acara utama penandatanganan prasasti Desa Sadar HAM dipimpin langsung oleh Menteri HAM RI, Natalius Pigai, di Kendal—yang juga menetapkan Desa Sidorejo dan Desa Brangsong sebagai pilot project—prosesi ini diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom oleh perwakilan desa-desa terpilih dari seluruh Indonesia, termasuk Desa Akar Bagantung.
Penegasan Komitmen di Tingkat Akar Rumput
Penetapan Desa Akar Bagantung sebagai Desa Sadar HAM menunjukkan komitmen nyata pemerintah desa dan masyarakatnya dalam mengintegrasikan nilai-nilai HAM ke dalam seluruh aspek kehidupan dan tata kelola pemerintahan desa.
"Desa Sadar HAM adalah garda terdepan dalam mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, adil, dan bermartabat. Prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM tidak boleh hanya dirasakan masyarakat perkotaan, tetapi harus menjangkau hingga desa," tegas Menteri HAM RI, Natalius Pigai, dalam sambutannya saat penandatanganan prasasti.
Desa Sadar HAM merupakan desa yang secara sadar dan sistematis menginternalisasi prinsip-prinsip Non-Diskriminasi, Partisipasi, Transparansi, dan Akuntabilitas dalam setiap kebijakan dan program pembangunan. Bagi Desa Akar Bagantung, penetapan ini menjadi pendorong untuk memastikan bahwa hak-hak seluruh warganya, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak, dapat terpenuhi secara setara.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Daerah
Sebelum peresmian ini, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah aktif mendorong Desa Akar Bagantung, bersama desa lainnya, untuk memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan oleh KemenHAM. Upaya pembinaan ini mencakup penguatan regulasi desa yang berperspektif HAM dan peningkatan kapasitas aparatur desa sebagai duty bearers (pengemban kewajiban) HAM.
Melalui program Desa Sadar HAM ini, Desa Akar Bagantung diharapkan menjadi model peradaban hak bagi masyarakat, melalui fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, penyuluhan, kesehatan, sandang, dan pangan. Penandatanganan prasasti secara daring pada 23 Agustus 2025 tersebut menandai babak baru bagi Desa Akar Bagantung dalam membangun masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan menjunjung tinggi kemanusiaan.
"Kegiatan yang bermanfaat untuk kemajuan masyarakat. Lanjutkan!